
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pungutan pajak yang berlaku terhadap pengasilan seseorang maupun badan atau perusahaan.
Menurut informasi yang didapat, semua uang hasil pungutan pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun sarana dan fasilitas umum, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan lain sebagainya.
Setidaknya ada beberapa jenis Pajak Penghasilan yang masing-masingnya memiliki ketentuan tersendiri. Nah, untuk mengenal lebih jelasnya lagi seputar jenis-jenis Pajak Penghasilan, mari kita simak saja langsung ulasannya berikut.
1. Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan seseorang yang berupa gaji, tunjangan, upah honorarium, dan pembayaran lainnya. Hal tersebut berlaku untuk pekerjaan, jabatan, jasa, serta kegiatan yang dilakukan oleh perorangan sebagai subjek pajak dalam negeri.
2. Pajak Penghasilan Pasal 22
Lain halnya dengan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang berlaku untuk badan usaha tertentu, baik itu usaha milik pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan perdagangan eksport/import dan penjualan produk-produk mewah.
Adapun mengenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 yang memang agak lebih rumit dibanding jenis Pajak Penghasilan lainnya karena harus meliputi berbagai hal. Itu sebabnya, mengapa jenis Pajak Penghasilan Pasal 22 ini kerap diabaikan oleh pihak-pihak yang bersangkutan karena dinilai merepotkan.
3. Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang akan dipotong oleh pihak pemungut pajak terhadap penghasilan atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan lain sebagainya. Adapun mengenai tarifnya yang terbagi kedalam dua jenis berbeda, yakni sekitar 2% hingga 15%.
4. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 berlaku terhadap jenis penghasilan yang wajib pajak, sehingga pemotongannya bersifat final oleh pihak wajib pajak bagi badan maupun perorangan dan tidak bisa dicicil (kredit) dengan pajak terutang.
5. Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang akan dibayar secara berangsur, dengan tujuan agar dapat meringankan beban wajib pajak serta pajak terutangnya bisa dilunasi dalam jangka waktu 1 tahun, dan pembayarannya tidak bisa diwakilkan oleh pihak luar.
6. Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang nantinya akan dipotong dari badan usaha di Indonesia terhadap transaksi pembayaran, seperti gaji, bunga, dan sejenisnya kepada pihak wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
7. Pajak Penghasilan Pasal 29
Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah jenis PPh krang bayar dalam SPT Tahunan PPh yang dihasilkan dari nilai pajak terutang, dan nantinya akan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23, dan 24), serta PPh pasal 25 dari sebuah perusahaan dalam satu tahun pajak.
8. Pajak Penghasilan Pasal 15
Pajak Penghasilan Pasal 15 yang akan dipungut dari wajib pajak yang bergerak dalam bidang industry pelayaran dan penerbangan internasional. Tak hanya itu, perusahaan pengeboran minyak juga akan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 15.
9. Pajak Penghasilan Pasal 19
Jenis pajak penghasilan berikutnya yang akan dibahas, yakni Pajak Penghasilan Pasal 19. Pajak ini adalah pajak yang akan dipungut atas penilaian aset tetap yang ketika dinilai kembali memiliki selisih keuntungan dari harga beli.
Akan tetapi, untuk saat ini harga belinya jauh lebih murah ketimbang nilai pasarannya. Jadi, yang dimaksud dengan penilaian tersebut bisa diartikan sebagai revaluasi.