Babe Haikal Tegaskan Produk Tanpa Sertifikat Halal Bisa Jadi Ilegal Mulai 2026

Jakarta — Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa mulai tahun 2026, produk tertentu yang beredar tanpa sertifikat halal berpotensi dinyatakan ilegal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Aturan Wajib Sertifikasi Halal

Menurut Babe Haikal, kebijakan wajib sertifikasi halal bukan kebijakan mendadak, melainkan amanat undang-undang yang telah disosialisasikan bertahun-tahun. Pemerintah telah memberikan masa transisi yang cukup panjang kepada pelaku usaha.

Perlindungan Konsumen

Sertifikasi halal bertujuan melindungi konsumen agar memperoleh produk yang aman, higienis, dan sesuai standar. Babe Haikal menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan menciptakan kepastian hukum.

Pendampingan bagi UMKM

Untuk mencegah pelanggaran, BPJPH menyediakan pendampingan dan program sertifikat halal gratis bagi UMKM. Dengan demikian, pelaku usaha kecil tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kewajiban sertifikasi halal.

Sanksi dan Pengawasan

BPJPH bersama kementerian terkait akan melakukan pengawasan bertahap. Babe Haikal menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara persuasif dan edukatif sebelum sanksi diterapkan.

Penerapan wajib sertifikasi halal 2026 menjadi tonggak penting perlindungan konsumen. Babe Haikal mengajak seluruh pelaku usaha memanfaatkan masa transisi untuk segera mengurus sertifikat halal secara legal dan resmi.