Heboh! Ayam Widuran Viral Ternyata ‘Nodai’ Umat Muslim, BPJPH Beberkan Cara Warga Bisa Gugat Sekaligus Bongkar Bukti Baru!

Jakarta – Polemik soal Ayam Goreng Widuran Solo yang viral karena isu non-halal semakin memanas dan menarik perhatian berbagai pihak. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, ikut angkat suara soal potensi langkah hukum yang bisa ditempuh masyarakat hingga kemungkinan gugatan class action bagi warga yang merasa dirugikan akibat kasus ini. Pernyataan Haikal langsung mengundang respons luas dari publik, baik yang mendukung langkah hukum tegas maupun yang mempertanyakan sejauh mana perlindungan konsumen berlaku di ranah produk halal di Indonesia.

Kisah awalnya bermula ketika publik mengetahui bahwa menu ayam goreng legendaris di Kota Solo tersebut mengandung unsur non-halal yang selama ini tidak diinformasikan dengan jelas kepada konsumen. Banyak pelanggan muslim yang selama ini mengira produknya halal, namun faktanya minyak goreng yang digunakan dalam proses penggorengan ayam tersebut ternyata berasal dari bahan yang tidak sesuai standar halal. Hal ini sontak memicu kontroversi dan kritik tajam terhadap pemilik usaha serta pengawasan produk makanan di kota dengan mayoritas penduduk Muslim ini.

BPJPH: Masyarakat yang Dirugikan Bisa Ajukan Class Action

Dalam keterangannya kepada media, Haikal Hasan menyampaikan bahwa kasus ini sejatinya berada di ranah perlindungan konsumen dan bisa menjadi dasar bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melalui gugatan class action. Gugatan ini merupakan bentuk tindakan kolektif dari sejumlah konsumen terhadap satu pihak usaha yang dianggap telah merugikan kelompok tersebut.

“Sehubungan dengan kasus ini, masyarakat yang merasa dirugikan bisa melakukan class action,” ujar Haikal kepada wartawan, Rabu (28/5/2025). Dia menilai langkah seperti ini penting untuk memberi efek jera dan keadilan bagi konsumen yang terdampak kasus tersebut.

Selain itu, Haikal juga menyinggung bahwa masalah ini kini telah menjadi ranah penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan instansi perlindungan konsumen, karena berkaitan dengan pelanggaran hak konsumen atas informasi dan keamanan makanan. Menurutnya, perlindungan konsumen menjadi sangat penting ketika produk yang dikonsumsi masyarakat ternyata tidak sesuai dengan informasi awal yang diberikan, apalagi jika menyangkut isu sensitif seperti kehalalan makanan.

Apa yang Membuat Kasus Ini Begitu Sensitif?

Kasus Ayam Goreng Widuran ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena popularitasnya sebagai kuliner legendaris di Solo yang telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu, tetapi juga karena ketidaktransparanannya dalam memberitahu konsumen soal status kehalalan produknya. Banyak pelanggan mengira bahwa ayam goreng tersebut halal karena tidak pernah ada tanda atau informasi resmi yang menunjukkan sebaliknya. Hal ini membuat dampak sosialnya semakin besar, terutama bagi konsumen muslim yang merasa haknya terpenuhi saat membeli makanan.

Pakar dan organisasi keagamaan juga ikut menyoroti pentingnya transparansi informasi produk makanan. Direktur Utama LPH LPPOM MUI, misalnya, mengecam tindakan restoran yang disebut sengaja menutup informasi bahwa produk mereka mengandung bahan non-halal, padahal sebagian besar konsumennya adalah Muslim. Menurutnya, ini jelas merugikan konsumen dan melanggar hak atas informasi yang seharusnya diterima secara jujur.

MUI dan Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Selain BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan bahwa kasus Ayam Widuran bisa merusak reputasi Kota Solo sebagai kota yang religius dan inklusif jika tidak segera diambil tindakan tegas — baik secara administratif maupun hukum. Ni’am menekankan bahwa tindakan penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan umat terhadap makanan yang dikonsumsi di ruang publik, sekaligus memberi contoh bagi pelaku usaha lainnya agar lebih jujur dalam memberikan informasi produk mereka.

Tak hanya itu, beberapa pihak juga menyerukan agar pemerintah daerah dan aparat terkait lebih sigap dalam mengawasi dan menindak pelanggaran seperti ini. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar persoalan agama, tetapi juga masalah hukum konsumen yang harus ditindaklanjuti demi menjaga kepercayaan publik dan integritas aturan halal di Indonesia.

Reaksi Warga dan Publik

Respons dari masyarakat pun beragam. Banyak konsumen muslim yang merasa kecewa karena telah mengonsumsi produk yang selama ini dianggap halal tanpa ada informasi jelas sebelumnya. Mereka merasa hak atas informasi dan kepercayaan telah dilanggar, sehingga mendukung langkah hukum termasuk kemungkinan class action.

Namun, beberapa pihak juga menilai bahwa masalah ini bisa diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan perbaikan informasi produk, tanpa harus membawa semuanya ke jalur hukum yang panjang. Menurut mereka, edukasi kepada pelaku usaha soal pentingnya transparansi informasi produk halal sudah semestinya menjadi fokus bersama agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Dampak Lebih Luas bagi Industri Kuliner

Kasus Ayam Goreng Widuran ini dipandang sebagai peringatan bagi seluruh pelaku usaha kuliner di Indonesia untuk lebih memperhatikan kewajiban transparansi informasi produk, terutama bagi tempat makan yang menyasar konsumen Muslim. Seiring dengan makin kuatnya regulasi terkait kehalalan produk, termasuk rencana pelaksanaan wajib halal yang akan diperketat di tahun-tahun mendatang, kesalahan seperti ini bisa berdampak luas terhadap citra dan kelangsungan usaha.

Apapun jalur hukumnya, satu hal yang jelas: kasus ini membuka diskusi penting soal hak konsumen, tanggung jawab pelaku usaha, serta peran pemerintah dan lembaga sertifikasi dalam memastikan standar halal dihormati dan ditegakkan secara konsisten di seluruh Indonesia.