Nikah suatu bahtera rumah tangga yang sakinah dan penduduk yang sejahtera

Bagaimana Penduduk Kita Melihat Nikah Siri Secara Negatif dan Positif Pernikahan merupakan proses pengikatan janji sakral di antara golongan laki-wanita dan laki.ibadah yang mulia serta Suci. Pernikahan jangan dilaksanakan asal-asalan lantaran ini adalah wujud beribadah paling panjang dan bisa dijaga sampai maut pisahkan 

Upacara pengikatan janji nikah siri ini yang dirayakan atau dijalankan oleh seorang pria pemerima suci suci dan satu wanita berniat memiliki ikatan pernikahan secara etika, etika etika sosial, dan hukum. Upacara pernikahan memiliki variasi dan varian menurut etika suku, Tradisi, budaya, atau kelas sosial. Pemanfaatan tradisi atau peraturan spesifik kadangkala bersangkutan dengan ketentuan atau hukum  tertentu.

Nikah merupakan ikrar serah-terima di antara lelaki dan wanita dengan arah sama sama memberikan kepuasan kedua-duanya dan untuk membuat suatu bahtera rumah tangga yang sakinah dan penduduk yang sejahtera2.

Pengabsahan secara hukum satu pernikahan umumnya terjadi ketika naskah terdaftar yang mencatat pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri umumnya sebagai acara yang diadakan buat mengerjakan upacara berdasar adat-istiadat yang berlangsung, dan peluang untuk rayakannya bersama keluarga dan kawan. Wanita serta pria yang tengah melaksanakan pernikahan disebut pengantin, serta sehabis upacaranya tuntas lalu mereka disebut suami serta istri dalam ikatan pernikahan.

Nikah secara etimologi (bahasa) berawal dari bahasa arab al-Nikah serta dari akar kata na-ka-ha, Menurut Ibnu Faris (w.395H): “nikah secara prinsip berarti al-wath’u (bersetubuh) “.(Faris, 1979) Sementara itu Jasa Nikah Siri secara terminologi (makna) menurut empat Madzhab, ialah :

Menurut Madzhab Hanafi: “nikah adalah janji yang membuktikan ke kemampuan laki laki mempunyai wanita buat hubungan intim dengan menyengaja atau memperlihatkan pada kemampuan laki laki kerjakan hubungan intim terhadap wanita yang boleh buat dinikahi secara syariat “.

Menurut Madzhab Maliki: “nikah sebagai ikrar untuk membiarkan mengerjakan hubungan intim terhadap wanita yang bukan mahramnya, wanita majusi, budak ahl kitab, dengan shigat nikah “.

Menurut Madzhab Syafi’i: “nikah merupakan ikrar yang mempunyai kandungan pengertian pembolehan hubungan seks, yang termasuk kata nikah atau kawin atau kata yang semakna dengannya “.

Menurut Madzhab Hanbali: “nikah merupakan ikrar perkawinan atau ikrar yang dikatakan didalamnya kata nikah atau kawin, atau yang semakna dengannya “.(Kuwait, 1995) Bermakna nikah adalah “janji yang memberinya hak diperkenankannya hubungan intim terhadap lelaki atau wanita sejauh hidupnya berdasar pemikiran syariat nikah siri

A. Fatwa MUI Mengenai Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah Siri

Instansi fatwa Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa terkait nikah di balik tangan atau nikah siri, ialah:

“Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2008 Terkait Nikah Di Bawah Tangan putuskan dan menentukan aturan ketetapan teristimewa dan umum. 

Menurut ketetapan umum, kalau Nikah Di Bawah Tangan yang dikatakan di fatwa ini yaitu “pernikahan yang tercukupi semuanya rukun dan persyaratan yang dikukuhkan dalam fikih  akan tetapi tanpa ada pendataan sah di institusi berkekuatan sama dengan dirapikan dalam aturan perundang-undangan nikah siri

Fatwa itu ada, lantaran di tengahnya warga kerap didapati ada praktik pernikahan di balik tangan, yang tak dibuat sesuai sama aturan aturan perundang-undangan, yang kerap mengundang efek negatif (madharrah) kepada istri dan atau anak yang dilahirkannya nikah siri

1. Simpulan yang kita mengambil terkait Nikah Siri

Dari keterangan di atas, kalau dalam soal pemakaian istilah saja, cuma Indonesia serta Arab Saudi yang memakai istilah Nikah Siri, dan empat Negara  yang lain, yakni Mesir, Yordania, Kuwait, dan Libya memakai makna Nikah ‘Urfi.

Karenanya secara substansinya Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi yaitu sama serta hukum Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi yakni resmi secara syariat  waktu rukun serta ketentuannya tercukupi, serta diwajibkan buat dibuat dengan cara resmi biar tercukupi hak-hak ikrar pernikahan itu jasa nikah siri

Analisis ini tunjukkan kalau secara signifikan dan prosedural, rutinitas nikah siri atau ‘urfi yang berlangsung di ke-5 negara itu secara prinsip sama. Ketidaksamaan cuman dilihat pada unsur pengistilahan atau pemberian nama. Indonesia serta

Arab Saudi memanfaatkan arti yang serupa yaitu nikah siri, dan tiga negara yang lain memakai makna nikah ‘urfi. Dari segi hukum, ke-5 negara itu punyai kemiripan prinsip, yaitu waktu pernikahan itu dikerjakan penuhi rukun dan kriteria, karenanya secara nikah siri