Ada keputusan politik yang membuat orang bertanya-tanya.
Ada pula keputusan yang membuat publik marah karena terasa seperti sedang menguji seberapa pendek ingatan rakyat.
Pengangkatan Anwar Usman sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto masuk dalam kategori kedua.
Pada 2 Oktober 2026, Presiden Prabowo resmi mengangkat Anwar Usman menjadi anggota Wantimpres.
Ya, Anwar Usman.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang namanya berada tepat di tengah pusaran kontroversi Putusan MK Nomor 90.
Putusan yang mengubah aturan usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan yang kemudian membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden meski saat itu belum berusia 40 tahun.
Dan Anwar Usman kemudian dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara tersebut.
Sekarang orang yang sama justru duduk sebagai penasihat Presiden.
Luar biasa.
Pertanyaannya kepada Presiden Prabowo sederhana:
Apa rakyat dianggap sudah lupa?
Pak Prabowo, Ini Bukan Catatan Kecil
Jangan seolah-olah persoalan Anwar Usman dahulu hanya kontroversi receh.
Ini bukan soal salah bicara.
Bukan salah kostum.
Bukan pula pelanggaran administratif kecil.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.
Prinsip yang dinyatakan dilanggar mencakup ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.
Karena itulah Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sangat serius.
Dan konteksnya bahkan lebih sensitif lagi karena perkara yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan aturan yang memungkinkan Gibran, yang mempunyai hubungan keluarga dengannya, memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden.
Sekarang, setelah semuanya berlalu, Presiden Prabowo malah memberinya kursi Wantimpres.
Publik pantas bertanya:
Apa sebenarnya standar etik pemerintahan ini?
Putusan MK Nomor 90 Bukan Dongeng
Mari ingat kembali apa yang terjadi.
Pada 2023, syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun.
Gibran ketika itu belum berusia 40 tahun.
Kemudian datang Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut membuat seseorang yang belum berumur 40 tahun tetap bisa maju apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk jabatan kepala daerah.
Gibran saat itu merupakan Wali Kota Surakarta.
Jalan terbuka.
Tidak lama kemudian ia menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo.
Yang membuat masalah ini begitu menggelegar adalah fakta bahwa Anwar Usman ketika itu memimpin MK dan memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.
Bahkan dalam materi pemeriksaan etik, masalah konflik kepentingan ini dibahas secara terang-benderang.
Inilah alasan mengapa kasus tersebut menjadi luka besar bagi kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Setelah Jalannya Terbuka, Gibran Maju
Kemudian semuanya bergerak sangat cepat.
Putusan MK keluar.
Jalan pencalonan Gibran terbuka.
Gibran maju bersama Prabowo.
Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres.
Gibran menjadi Wakil Presiden.
Sementara itu, Anwar Usman harus menghadapi proses etik dan kehilangan kursi Ketua MK.
Ironisnya, putusan yang menjadi pusat kontroversi tetap berlaku.
Maka rakyat melihat sesuatu yang terasa sangat ganjil:
yang terkena sanksi etik adalah hakimnya, tetapi keuntungan politik dari putusan tersebut tetap berjalan.
Itu sebabnya perkara ini tidak gampang dilupakan.
Jangan Ubah Sejarah Menjadi Seolah Tidak Pernah Terjadi
Sekarang muncul bab berikutnya.
Anwar Usman masuk Wantimpres.
Diangkat Presiden Prabowo.
Lalu masyarakat diminta melihat semuanya sebagai hal biasa?
Tidak semudah itu.
Politik mungkin punya kemampuan luar biasa untuk membuat elite lupa.
Tetapi masyarakat tidak harus ikut lupa.
Rakyat masih mengingat bagaimana gaduhnya negeri ini akibat Putusan Nomor 90.
Rakyat masih ingat perdebatan mengenai konflik kepentingan.
Rakyat masih ingat rusaknya kepercayaan publik terhadap MK.
Dan rakyat tentu masih ingat siapa yang akhirnya menjadi calon wakil presiden setelah putusan itu keluar.
Gibran.
Sekarang Presiden yang dulu menjadi pasangan Gibran mengangkat Anwar Usman sebagai Wantimpres.
Silakan pemerintah menjelaskan bahwa semuanya sah secara hukum.
Tetapi jangan marah kalau rakyat mempertanyakan kepatutannya.
Legal Belum Tentu Pantas
Inilah penyakit yang terlalu sering muncul dalam politik Indonesia.
Ketika dikritik soal etika, jawabannya:
“Tidak melanggar aturan.”
Seolah-olah standar seorang pemimpin hanya sebatas tidak dipenjara.
Padahal kekuasaan tertinggi membutuhkan standar jauh lebih tinggi.
Ada hukum.
Ada etika.
Ada kepatutan.
Ada integritas.
Dan ada akal sehat.
Presiden tentu mempunyai kewenangan mengangkat anggota Wantimpres.
Tetapi hak itu tidak membuat keputusannya kebal dari kritik.
Kalau Presiden memilih orang dengan catatan pelanggaran etik berat, Presiden juga harus siap ditanya:
Kenapa dia?
Indonesia kekurangan orang?
Tidak.
Indonesia punya ribuan ahli hukum.
Ada guru besar.
Ada mantan hakim.
Ada akademisi.
Ada negarawan.
Ada praktisi senior yang namanya tidak pernah terseret konflik kepentingan sebesar Putusan Nomor 90.
Lalu mengapa justru Anwar Usman?
Yang Paling Ironis: Sumpah Wantimpres Bicara Etika
Ada satu bagian yang hampir terasa seperti satire.
Saat melantik anggota Wantimpres, sumpah jabatan yang didiktekan Presiden Prabowo memuat kewajiban untuk menjunjung tinggi etika jabatan.
Baca lagi:
menjunjung tinggi etika jabatan.
Lalu salah satu orang yang mengucapkan sumpah tersebut adalah mantan Ketua MK yang pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Kalau masyarakat melihat ironi di sana, apakah mereka salah?
Tidak.
Justru aneh apabila masyarakat tidak mempertanyakannya.
Jangan Salahkah Rakyat Kalau Muak
Kepercayaan publik tidak hancur sekaligus.
Ia terkikis sedikit demi sedikit.
Hari ini ada konflik kepentingan.
Besok ada sanksi etik.
Beberapa tahun kemudian orangnya mendapatkan jabatan baru.
Kemudian pemerintah berharap semua kembali normal.
Begitulah sinisme tumbuh.
Rakyat mulai berpikir:
Untuk apa aturan etik dibuat?
Untuk apa ada majelis kehormatan?
Untuk apa pejabat diminta menjaga integritas?
Kalau pada akhirnya catatan seperti itu tidak banyak berarti ketika kursi kekuasaan kembali dibagikan?
Jangan Sebut “Balas Jasa” Tanpa Bukti, Tapi Jangan Larang Publik Bertanya
Harus tetap dibedakan antara kritik dan tuduhan.
Tidak ada dasar untuk menyatakan bahwa pengangkatan Anwar Usman merupakan balas jasa atas Putusan Nomor 90 apabila tidak ada bukti yang mendukungnya.
Tidak boleh sebuah dugaan diubah menjadi fakta hanya karena secara politik terlihat mencurigakan.
Tetapi rakyat juga jangan disuruh tutup mulut.
Urutan peristiwanya nyata:
Anwar Usman ikut menangani perkara mengenai batas usia capres-cawapres.
Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran.
Gibran menjadi cawapres Prabowo.
Anwar kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Prabowo-Gibran menang.
Gibran menjadi Wakil Presiden.
Dan sekarang Presiden Prabowo mengangkat Anwar Usman menjadi anggota Wantimpres.
Semua fakta itu boleh dibaca publik.
Semua fakta itu boleh dikritik.
Dan masyarakat berhak mempertanyakan kepatutannya.
Presiden Bertanggung Jawab atas Orang yang Dipilihnya
Jangan semua beban kritik dilemparkan kepada Anwar Usman.
Pengangkatan ini adalah keputusan Presiden.
Artinya Prabowo bertanggung jawab secara politik atas pilihannya.
Kalau Presiden ingin membangun pemerintahan yang dipercaya masyarakat, pilihan orang-orang di sekelilingnya sangat penting.
Karena seorang pemimpin tidak hanya dinilai berdasarkan pidatonya.
Ia dinilai dari keputusan.
Ia dinilai dari siapa yang dipercaya.
Ia dinilai dari standar yang dipakai ketika membagikan jabatan publik.
Ketika pilihan itu jatuh kepada seseorang yang memiliki rekam jejak pelanggaran etik berat dalam perkara sebesar Putusan Nomor 90, maka jangan heran apabila masyarakat marah.
Rakyat Tidak Bodoh
Ini barangkali poin yang paling penting.
Jangan anggap rakyat bodoh.
Rakyat bisa membaca sejarah.
Rakyat bisa melihat urutan kejadian.
Rakyat tahu siapa Anwar Usman.
Rakyat tahu siapa Gibran.
Rakyat tahu apa yang terjadi pada 2023.
Dan rakyat tahu siapa yang sekarang mengangkat Anwar Usman menjadi Wantimpres.
Politikus boleh berharap ingatan masyarakat pendek.
Tetapi jejak digital tidak hilang.
Putusan etik tidak hilang.
Putusan MK tidak hilang.
Sejarah tidak hilang.
Kalau Etika Cuma Slogan, Katakan Saja
Pemerintah sering berbicara tentang integritas.
Tentang pemerintahan bersih.
Tentang tanggung jawab.
Tentang pengabdian kepada bangsa.
Bagus.
Tetapi kata-kata itu akan menjadi kosong kalau tindakan politik justru memberikan pesan sebaliknya.
Etika bukan slogan di podium.
Integritas bukan tulisan di spanduk.
Kepatutan bukan kalimat dalam sumpah jabatan.
Semuanya harus terlihat dalam keputusan.
Termasuk keputusan mengenai siapa yang layak duduk di sekitar Presiden.
Penutup: Pak Prabowo, Jelaskan kepada Rakyat
Presiden Prabowo berhak memilih Anwar Usman.
Tetapi rakyat berhak mengatakan keputusan itu mengecewakan.
Rakyat berhak mempertanyakan.
Rakyat berhak marah.
Dan Presiden seharusnya menjelaskan kepada publik:
Mengapa Anwar Usman?
Apa keistimewaannya hingga catatan pelanggaran etik berat tidak dianggap sebagai hambatan?
Apa pesan yang hendak diberikan kepada hakim, pejabat, aparat, dan generasi muda ketika orang yang pernah terkena sanksi etik berat kembali mendapatkan posisi terhormat di pusat kekuasaan?
Inilah persoalannya.
Bukan sekadar legal atau ilegal.
Tetapi tentang kehormatan kekuasaan.
Tentang konsistensi.
Tentang standar moral.
Dan terutama tentang satu kata yang terlalu sering diteriakkan tetapi terlalu mudah dilupakan:
ETIKA.
